PORTALSWARA.COM — Selama ini Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, selalu menarik perhatian publik saat memimpin sidang Brigadir J. Tetapi kenapa Kuat Maruf laporkan Hakim Wahyu?
Wahyu Iman Santoso menjadi seorang yang sangat tegas dan berulang kali melontarkan pertanyaan menohok bagi para terdakwa maupun saksi, setiap kali dia memimpin sidang.
Tetapi, baru-baru ini sebuah kabar mengejutkan datang dari pihak kuasa hukum Kuat Maruf. Dimana, Kuat Maruf laporkan Hakim Wahyu.
Mereka melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, khususnya terkait dengan kode etik dalam pengadilan.
Laporan ini kemudian telah dibenarkan oleh kuasa hukum dari Kuat Maruf, sebagai salah satu terdakwa di kasus Brigadir J.
“Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik,” kata Irwan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertanyaan yang seringkali Hakim Wahyu berikan di persidangan.
Misalnya, ketika ia menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf telah melakukan kebohongan dan mengindikasikan pengaturan dalam peristiwa di kediaman Ferdy Sambo.
“Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya,” tutur Irwan.
Di sisi lain, pihak dari Komisi Yudisial kemudian membenarkan atas laporan yang ditujukan oleh pihak Kuat Ma’ruf tersebut.
Komisi Yudisial disebut akan menindaklanjuti laporan dan memeriksanya secara objektif.