Perumda Tirtanadi Laporkan Penggarap Lokasi Resapan Air Sibolangit yang Rugikan Negara

PORTALSWARA.COM — Delapan tahun menggarap (menguasai) lokasi resapan air Perumda Tirtanadi di Sibolangit dan menimbulkan kerugian negara, mengakibatkan debit air di Sibolangit berkurang. Dan akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi melaporkan hal itu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Hal ini terungkap ketika pengacara Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.

Laporan yang diterima Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.

Lebih lanjut Muhammad Sa’i mengatakan, disamping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah, merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Dikatakan Muhammad Sai, dirinya sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan, yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi resapan air tersebut. Luas area yang “dikuasai” penggarap tersebut sekitar 80,1 hektar.

“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” kata Muhammad Sa’i Rangkuti.

Untuk itu, lanjut Muhammad Sai, fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak – pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum, menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan di kemudian hari. Masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.

Diuraikan Muhammad Sai Rangkuti, sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, yang selama ini merupakan area resapan air di bawah pengelola Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda. Ini berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997, ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit dikeluarkan Kepala Desa Batu Layang.

Baca Juga :  Disdik dan Kepsek SMPN Deliserdang Kongkalikong Mark Up Seragam Siswa

Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Dijelaskan Muhammad Sa’i, akibat dari perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang.

Dikatakannya, pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor. Dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak. Namun tidak didapati titik temu, sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum. (r/psc)