Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

PKP Kalahkan KPU Mengaku Parpol Koalisi Jokowi

PKP saat mendaftar ke KPU (psc/net)
PKP saat mendaftar ke KPU (psc/net)

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dari verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual Pemilihan Umum (KPU) memang sudah sewajarnya. PKP kalahkan KPU dan mengakui kalau partainya merupakan partai politik (Parpol) koalisi Jokowi.

Menurut Ketua Umum PKP, Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien, PKP sudah berumur 24 tahun dan telah memiliki infrastruktur kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.

“PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” kata Yussuf, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga :  Gugatan Partai Berkarya Ditolak PTUN

“Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini,” lanjut dia.

Menurut Yussuf, PKP selanjutnya akan menghadapi verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan,” tutur Yussuf.

Baca Juga :  Zulfan Lindan Jadi Relawan Megawati Capres 2024

“PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa akan lolos verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai, yaitu 50 kursi anggota DPR RI, 5-10 kursi anggota DPRD provinsi, dan 3-5 kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *