PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, terkait zona kampanye.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembagian zona kampanye rapat umum berdasarkan zona waktu di Indonesia.
Menurut Komisioner KPU August Melasz, zona untuk paslon dibagi menjadi tiga zona: A, B dan C. Penentuan waktu dan lokasi kampanye terbuka akan dibahas lebih lanjut, dengan setiap paslon diizinkan berkampanye di satu zona pada waktu atau tanggal yang ditentukan.
“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zona B paslon mana, zona C paslon mana,” ungkapnya, Minggu (14/01/2024).
Kampanye Terbuka dijadwalkan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Tim teknis dari paslon, parpol, dan KPU masih melakukan rapat pembahasan terkait aspek teknis penyelenggaraan kampanye rapat umum.
Melansir detikNews, Senin (15/01/2024), August menegaskan, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari itu akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Tim teknis dari masing-masing Lembaga Ormas (LO) paslon dan LO partai politik sedang membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan kampanye. (psc)






