Polda Sulut Berhasil Cegah Penjualan 10 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

PORTALSWARA.COM — Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penjualan emas ilegal seberat 10 kilogram (Kg) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 12.15 Wita, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas tersebut.

Kapolda Sulut, Irjen Yudhiawan, mengungkapkan bahwa 19 batang emas dengan berat sekitar 10 Kg diselundupkan dalam sebuah ransel berwarna hitam yang dilengkapi dengan kunci gembok. Rencananya, emas tersebut akan dijual oleh tersangka di Surabaya.

“19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 Kg, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” ungkap Irjen Yudhiawan, Rabu (24/04/2024).

Tindakan ketiga pelaku terbongkar berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Diduga, emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal di daerah Sulut dan akan dijual kembali di Surabaya.

Tiga tersangka, yang identitasnya ditutupi dengan inisial LS (58), MR (35), dan RH (36), akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (psc)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Simpan Motor Curian di Deli Serdang