PORTALSWARA.COM — Dikabarkan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengundurkan hari pelaksanaan Ops Patuh 2026 yang seyogyanya akan dimulai besok, Senin (08/06/2026).
Penundaan selama satu minggu ini, seperti yang diperoleh media ini dari beberapa sumber menyebutkan,karena banyaknya kegiatan yang harus dilakukan oleh personel di jajaran Polda Sumut, Minggu (07/06/2026).
Tetapi, untuk jajaran wilayah Polda lain terkecuali Polda Sumut sesuai informasi yang dikeluarkan Korlantas,akan dimulai pada Senin (08/06/2026) hingga hari Minggu (21/06/2026) atau selama dua Minggu, secara serentak di seluruh Indonesia.
Ops Patuh Tiba 2026 di Wilayah Polda Sumut akan digelar mulai hari Senin 15 Juni 2026 hingga hari Minggu 28 Juni 2026.
Soal ini juga secara singkat dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W Silitonga menjawab konfirmasi wartawan, di Polda Sumut.
“Diundur tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2026 pak,” jawabnya singkat, Minggu (07/06/2026) siang.
Sementara, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengatakan, kalau sampai siang ini belum mendapat kabar resmi, terkait diundurkannya pelaksanaan Ops Patuh 2026.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, belum menjawab WA yang disampaikan.
Dari laman yang dikeluarkan Korlantas Polri menyebutkan, kalau ada beberapa poin yang diincar dalam Ops Patuh 2026 kali ini.
Komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE (Elektronik Traffik Law Enforcement) atau Tilang, berdasarkan pelanggaran yang direkam melalui jaringan CCTV, 30 persen penegakan hukum Non-ETLE atau Tilang manual dan 10 persen teguran simpatik. Untuk penegakan hukum secara manual mengincar sejumlah jenis pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE.
Jenis pelanggaran tersebut yang menjadi skala prioritas yakni,Kenderaan tanpa plat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, knalpot brong, tidak memakai helm standard, tidak memakai sabuk pengaman, mempergunakan hape saat mengemudi dan lainnya serta bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.
Penegakan hukum Non-ETLE (yang tidak terpantau kamera pengawas CCTV) juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya.
“Sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” demikian bunyi laman tersebut. (eb)












