PORTALSWARA.COM — Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu truk yang membawa ratusan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Desa Tanjung Lenggang, Langkat. Kejadian ini terjadi pada Jumat (12/01/2024) dan melibatkan sopir bernama Rusli dan kernetnya Suyetno.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa truk tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi, menandakan aktivitas tersebut ilegal. Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap truk tersebut.
“Ditemukan sekitar 100 jeriken ukuran 30 liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan berat total sekitar 3 ton di bagian belakang truk,” ucap Hadi Wahyudi pada Sabtu (13/01/2024).
Menurut keterangan dari Rusli, BBM tersebut diangkut dari rumah atau warung milik seseorang berinisial JS di Desa Serapit, Kecamatan Serapit, Langkat. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke Sei Betung, Bahorok Langkat untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat excavator.
Sayangnya, kegiatan ini tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dan dokumentasi yang diperlukan. Informasi sementara menunjukkan bahwa transaksi jual beli BBM tersebut melibatkan JS dengan dua orang lainnya berinisial B dan G.
“JS mendapatkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk yang datang langsung dan dikumpulkan di rumah atau warung miliknya. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut,” tambahnya. (psc)












