PORTALSWARA.COM — Polisi telah mengungkap kasus penculikan anak yang viral di media sosial sebagai perdagangan anak di Perumnas Simalingkar, Medan. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk dua wanita dan seorang pria.
Menurut Wakasat Polrestabes Medan, AKP Zikri Muamar, anak yang diculik merupakan korban perdagangan anak. Salah satu tersangka, FG (25), adalah ayah dari bayi yang berusia 11 bulan. Kasus ini bermula dari postingan FG di Facebook yang mencari ibu asuh untuk anaknya dengan direspons oleh NJH (41) dan AHBS (25), yang kemudian terjadi transaksi sebesar Rp15 juta.
“Hasil penyelidikan, anak tersebut korban perdagangan anak. Saat ini kita menetapkan orang menjadi tersangka, yakni dua wanita inisial NJH (41) dan AHBS (25), serta seorang pria FG (25),” kata AKP Zikri Muamar saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Rabu (08/05/2024).
Meskipun dua tersangka wanita sudah ditangkap, FG masih dalam pelarian. Motifnya diduga terkait masalah ekonomi. Tindakan ketiganya disangkakan berdasarkan Pasal 76 F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan penangkapan dua tersangka penculikan anak di Perumnas Simalingkar, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Warga yang menyaksikan kejadian bahkan berusaha menyerang kedua tersangka.
Kasus ini menyoroti seriusnya perdagangan anak di Indonesia, menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang mengancam kehidupan mereka. (psc)







