Politisi PDIP Ancam Laporkan Ketua dan Panitera PN Lubuk Pakam ke Kejagung RI

PORTALSWARA.COM — Politisi PDIP Oktober Liana ancam akan laporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Thomas Tarigan SH MH dan Panitera Syawal Aswad Siregar, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menurut Liana, keduanya, Thomas dan Syawal dinilai telah mengabaikan tiga putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terkait ganti rugi lahan Proyek Bendungan Daerah Irigasi (DI) di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tiga putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tersebut, yakni Keputusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“PN Lubuk Pakam tidak menghargai keputusan PTUN, PT TUN dan MA yang sudah inkrah. Anehnya lagi PN Lubuk Pakam bisa-bisanya mengeluarkan enam nama. Di situ saya sangat heran dengan kinerja mereka. Apa dasarnya enam orang itu memiliki tanah di Dusun 1. Apa bukti mereka,” ungkap Politisi PDIP Sumut itu kepada portalswara.com, kemarin.

Menurut Liana, sikap PN Lubuk Pakam seperti ini untuk kasus tersebut sudah cukup lama sejak tahun 2018. Dan, ujarnya, baru Rabu (14/06/2023) kemarin, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang menerbitkan Surat Pengantar Untuk Pencairan Uang Konsinyasi.

“Baru inilah di tahun 2023 hari Kamis (15/06/2023) kami terima dari pihak BPN Surat Pencairan Uang atas nama adik saya Wahyuddin,” terang Liana.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan surat tersebut, enam orang itu memiliki tanah di Dusun 3. Dan ini sudah sangat jelas, kalau adik Liana yang bernama Wahyuddin telah memenangkannya.

“Maka itu pihak PN Lubuk Pakam harus lapang dada dan secepatnya mengeluarkan surat atas nama adik saya Wahyuddin. Jangan diperlambat atau dipermainkan. Karena ini bisa menyangkut nama baik PN Lubuk Pakam,” urai Politisi PDIP yang merupakan kakak kandung Wahyuddin.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Medan Desak Pemko Selesaikan Sengketa Tanah di Helvetia

Dan apabila tidak dikeluarkan oleh pihak PN Lubuk Pakam, kata Liana, pihaknya akan melaporkan Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan SH MH dan Panitera Syawal Aswad Siregar, ke Kejagung RI.

“Saya selaku kakak kandung Wahyuddin akan melaporkan ke Kejagung RI dan jajaran Kabinet RI, minta pihak oknum terkait di PN Lubuk Pakam dicopot dari jabatannya dan ditangkap. Bukan hanya tidak becus dalam bekerja, tetapi juga telah melanggar sumpah jabatannya,” tegasnya.

Liana juga menyebutkan, kasus yang sudah sangat lama tidak selesai-selesai ini, bukti PN Lubuk Pakam tidak konsisten dalam pekerjaan sebagai lembaga pengadilan.

“Saya sebagai kakak kandung Wahyuddin sangat kecewa sekali atas kinerja pihak PN Lubuk Pakam yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasarkan surat dari pihak BPN Deli Serdang bernomor 4T 02.02/1088-12.07/VI/2023, jelas disebutkan soal pencairan uang tersebut. Tetapi, PN Lubuk Pakam bukan cuma tidak mematuhi tiga keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Bahkan juga mengabaikan surat dari BPN Deli Serdang tersebut.

“BPN Deli Serdang telah mengeluarkan surat nomor 4T.02.02/1088-12.07/VI/2023, untuk PN Lubuk Pakam terkait pencairan uang atas nama Wahyuddin sebesar Rp1,6 miliar,” tandas Liana.

Terkait itu, sebelumnya, Ketua PN Lubuk Pakam, Thomas Tarigan SH MH, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, sedang tidak berada di tempat. Sedangkan Bidang Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad Siregar, yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (19/06/2023) siang, tak mau menjawab.

Terpisah, Wahyuddin yang dikonfirmasi wartawan, Senin (19/06/2023) siang, mengatakan, kalau PN Lubuk Pakam tetap harus mengeluarkan haknya.

Karena, katanya, berdasarkan Surat BPN Deli Serdang, enam orang dimaksud tidak memiliki hak tanah di Dusun 1, Desa Tumpatan Nibung. Tanah yang dimiliki keenam orang tersebut ada di Dusun 3.

Baca Juga :  Terkait Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Politisi PDIP: Disayangkan Semangat Reformasi Demokrasi Kandas

Sementara, katanya, permasalahannya ada di Dusun 1. Tetapi kenapa enam orang itu mengaku-ngaku punya lahan di Dusun 1. Dari situ terlihat jelas adanya indikasi dugaan persekongkolan, permainan antara enam orang mafia tanah dengan pihak-pihak oknum BPN Deli Serdang dan PN Lubuk Pakam.

“Tetapi saya sangat bersyukur sekali pihak BPN Deli Serdang telah mengeluarkan surat hak saya untuk pencairan uang sebesar Rp1,6 miliar. Alhamdulilah sekali, akhirnya pihak BPN mengeluarkan surat atas nama Wahyuddin yang berhak. Tetapi kena baru tahun 2023 ini pihak BPN Deli Serdang mengakuinya. Kenapa tahun-tahun sebelumnya pihak BPN tidak mengakui kalau bukan tanah enam orang itu,” paparnya.

Karenanya, kata dia, dari situ sudah terlihat jelas ada dugaan permainan enam orang dengan pihak BPN Deli Serdang dan PN Lubuk Pakam.

“Ada dugaan permasalahan ini diperlambat oleh pihak BPN dan PN Lubuk Pakam, agar tidak dicairkan uang saya yang Rp1,6 miliar tersebut. Ada Apa?,” pungkasnya. (psc)