Politisi PKS: Perda Zonasi Aktivitas PKL Benar-Benar Beri Perlindungan Pedagang

PORTALSWARA.COM — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan benar-benar memberikan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke-8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi: Jalan Pasar 1 No 29 Kelurahan Tj Sari Kecamatan Medan Selayang, Jalan Eka Suka 8 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jalan Pantai Burung 2 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimon, dan Jalan Mongonsidi No 17 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (25/05/2024) dan Minggu (26/05/2024).

“Lahirnya Perda ini sangat kita harapkan para pedagang bisa aman dan nyaman, mereka mendapat perhatian dan perlindungan. Produk hukum ini memuat aturan yang sangat penting dan diharapkan kedepan keberadaan PKL bisa benar-benar berdaya,” katanya.

Syaiful Ramadhan menyampaikan bahwa salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah untuk penataan dan pemberdayaan sehingga keberadaan PKL tidak lagi menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat, melainkan menjadi instrumen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang baik.

“Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan berwawasan lingkungan,” terangnya.

Kemudian, pada Pasal 3 juga diterangkan bahwa maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata, dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi aktivitas yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Aulia Rachman Sambut Baik Program Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

“Selain pasal tiga tadi, di pasal 4 ditegaskan bahwa Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.

“Pada Bab IV diatur tentang Zonasi, Lokasi, dan Tempat Usaha. Sesuai Pasal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona Merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat, dan Zona Hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” jelas pria yang akrab disapa Bang SR ini.

Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.

“Untuk Zona Kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, yaitu bangunan non permanen, pemberlakuan lokasi berdagang, waktu berjualan dan jenis dagangan. PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas pada saat-saat tertentu, dan PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” terangnya.

Sementara itu, Pasal 10 Zona Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu meliputi bangunan non permanen dan permanen, daerah relokasi, dan revitalisasi pasar.

Politisi muda PKS ini menekankan bahwa Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, menciptakan kota yang tertib, dan memungkinkan masyarakat yang menggantungkan hidup dari PKL untuk tetap beraktivitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan.

Baca Juga :  Politisi PKS Tekankan Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Paramedis

“Ini pentingnya produk hukum ini lahir, masyarakat diuntungkan, dan Kota yang sama-sama menjadi tempat tinggal kita tetap terjaga ketertiban dan kenyamanannya,” pungkasnya. (psc)