Polri Segera Ajukan Red Notice untuk 2 Tersangka Ferienjob

PORTALSWARA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah besar dalam menangani kasus ferienjob yang mencengangkan dengan segera mengajukan red notice ke Interpol untuk dua tersangka utama yang masih berada di luar jangkauan, ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Meskipun belum berhasil ditemukan, Polri berupaya keras untuk memastikan kedua tersangka ini tidak luput dari keadilan.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh ketelitian dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/04/2024).

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya ER, A, SS, AJ, dan MZ. Meskipun Sihol, AJ, dan MZ tidak ditahan, dua tersangka lainnya, ER dan A, masih berstatus buron dan diduga berada di Jerman.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang luas, dengan setidaknya 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat. Para mahasiswa yang seharusnya diberangkatkan untuk magang malah dimanfaatkan sebagai buruh kasar di Jerman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu pidana penjara mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun serta denda yang signifikan, berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Melansir detiknews, Jumat (26/04/2024), dengan mengajukan red notice ini, Polri berharap dapat mengintensifkan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka utama sehingga keadilan dapat terwujud bagi para korban kasus ini. (psc)

Baca Juga :  Praktik Pungli di SMKN 1 Gunungsitoli Berdalih Sumbangan Mencuat