PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan ke Rekening 21 Parpol

PORTALSWARA.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan rekening 21 Parpol (partai politik).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU hanya bertanggung jawab terhadap rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai.

“Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye. Tugas KPU adalah laporan dana kampanye termasuk rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai dan bukan rekeningnya partai,” ungkap Hasyim kemarin di Denpasar, Bali.

Hasyim menekankan bahwa KPU mengawasi dana kampanye, dengan batasan maksimal sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi. Pelanggaran terhadap batas sumbangan dapat berakibat pada sanksi, termasuk ketidakmungkinan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklasifikasikan informasi PPATK sebagai rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Namun, Bawaslu akan memproses informasi tersebut jika terbukti benar dan melaporkannya ke penegak hukum.

Melansir detik.com, Senin (15/01/2024), sebelumnya, terkait rekening 21 Parpol ini, PPATK mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun melibatkan 100 calon legislatif. Analisis PPATK juga menemukan aliran dana dari luar negeri ke rekening para caleg, mencapai Rp7,7 triliun. Informasi ini menjadi sorotan dan akan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait. (psc)

Baca Juga :  Gegara Video Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu