PPDB 2023: Catat Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP dan SMA

PORTALSWARA.COM — Calon peserta didik melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 harus memenuhi syarat usia minimal.

Informasi mengenai PPDB 2023 ini perlu bagi siswa dan orangtua yang mencari sekolah. Dan pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan. Baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Sama seperti pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, PPDB 2023 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orangtua/wali
4. Prestasi

Merangkum dari Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 berikut syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2023.

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
– Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
– Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:
– Berusia 7 tahun; atau
– Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan: penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
– Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
– Kesiapan psikis.

Baca Juga :  Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprovsu Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
– Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
– Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
– Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Melansir berbagai sumber, Rabu (12/04/2023), SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
– Akta kelahiran; atau
– Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
– Menyelenggarakan pendidikan khusus.
– Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
– Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2023 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Baik orangtua maupun siswa perlu memperhatikan syarat usia ini agar peserta didik juga tak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar. (psc)