PORTALSWARA.COM — Pemerintah telah mengumumkan rencana tarif pajak pertambahan nilai atau PPN naik 12 persen yang diperkirakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, PPN naik 12 persen terjadi hanya pada sejumlah barang dan jasa tertentu saja. Ada juga beberapa barang dan jasa yang akan tetap terbebas dari PPN.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada sejumlah barang dan jasa yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Pasal 16B UU HPP menjelaskan secara garis besar mengenai objek barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Berikut adalah rincian barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN, sebagaimana diatur dalam aturan teknis yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP), dilansir dari kompas.com, Kamis (14/03/2024).
1. Barang Kebutuhan Pokok
Termasuk beras, jagung, telur, daging, dan bumbu-bumbuan, serta beberapa lainnya.
2. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
Seperti layanan dokter, perawat, dan rumah sakit tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
3. Jasa Pelayanan Sosial
Meliputi pelayanan panti asuhan, lembaga rehabilitasi, dan bidang olahraga.
4. Jasa Keuangan
Termasuk jasa perbankan, pembiayaan, dan penjaminan.
5. Jasa Asuransi
Seperti asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
6. Jasa Pendidikan
Meliputi pendidikan sekolah dan luar sekolah.
7. Jasa Angkutan Umum
Termasuk angkutan darat, kereta api, laut, sungai, dan udara dalam negeri.
8. Jasa Tenaga Kerja
Seperti tenaga kerja, penyediaan tenaga kerja, dan pelatihan bagi tenaga kerja.
Rencana kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Meskipun demikian, pembebasan PPN bagi sejumlah barang dan jasa bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis. (psc)






