PORTALSWARA.COM — Preman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkedok debt collector ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus premanisme menyaru Debt Collector.
DPO berinisial EJS ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara.
“Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (01/03/2023).
Ia menjelaskan kasus aksi premanisme dengan kedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Melansir kompas.com, Kamis (02/03/2023), menurutnya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas” ucapnya. (psc)






