Asik Bungkus Daun Ganja, Pria di Binjai Ditangkap

PORTALSWARA.COM — Seorang pria di Kota Binjai ditangkap polisi saat sedang asik membungkus daun ganja kering.

Pria yang ditangkap saat membungkus daun ganja kering ini dilakukan di rumahnya, di Kelurahan Limau Sundai, Kota Binjai. Kini, ia ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi, mengatakan, kejadian itu berlangsung, Sabtu (16/09/2023). Awalnya warga memberikan informasi atas aktivitas pelaku tersebut.

“Penangkapannya sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial KL (53). Diduga pelaku ini sebagai bandar narkoba jenis daun kering,” kata Irvan, Minggu (17/09/2023).

Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku tersebut sudah lama diincar petugas namun tiap kali mengelak dari pemburuan.

“Pelaku ditangkap saat asik membungkus ganja,” ucapnya.

Ia menyampaikan batang bukti yang diamankan ada 16 bungkus ganja kering yang dibungkus pakai kertas coklat dengan berat 24,22 gram. Selain itu, ada 1 kotak rokok.

“Terhadap terduga KL dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya. (psc)

Baca Juga :  Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP Dilaporkan ke Polda Sumut