PORTALSWARA.COM — Pria penyelundup 27 Kg sabu dari Aceh ke Kota Medan ditangkap polisi di Binjai.
Polisi menggagalkan penyulundupan 27 Kg sabu dari Aceh tersebut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (10/05/2023).
Sabu yang dibungkus dalam 27 paket itu rencananya hendak diselundupkan Lukmana (25) dari Aceh ke Kota Medan.
Saat ditangkap, Lukmana menggunakan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BL 11xx ZH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, saat digeledah polisi, ada dua karung berisi paketan sabu dalam mobil yang dikemudikan Lukmana.
“Sabu didapatnya dari seseorang yang nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” kata Hadi saat dihubungi, Kamis (11/05/2023).
Polisi masih terus mengembangkan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana.
“Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” kata Hadi.
Ia menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat.
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” terangnya.
Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan diamankan di Mapolda Sumut usai ditangkap Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (11/05/2023).
Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.
“Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya”.
“Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya.
“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” pungkasnya. (psc)






