PUD Pasar Medan Sewakan Ruko di Pandu Baru Rp78.900 per Bulan

PORTALSWARA.COM — Pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar atau PUD Pasar Medan sewakan ruko yang mereka kelola dengan harga Rp78.900 per bulan. Pihak PUD Pasar Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan.

Rumah toko (Ruko) yang lokasinya di inti Kota, di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, disewakan dengan harga mulai Rp78.900 hingga Rp361.600 per bulan.

Dari pengakuan Kepala Cabang Sambas PUD Pasar Kota Medan Ferry, Kamis (16/03/2023), pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini mereka sewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga yang mayoritas Tukang Jahit.

Diketahui Tukang Jahit di Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas.

Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu, harganya bervariasi dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya.

Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp11.300 hinggq Rp81.400 per bulan. “Total keseluruhan sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya.

Ketika wartawan mempertanyakan sejak kapan penetapan harga diatas diberlakukan, Ferry mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas,” sebutnya.

Ketika ditanya lagi berdasarkan apa penetapan jumlah sewa, Ferry tidak menjawab.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, Jumat (17/03/2023) mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu. Politisi muda Gerindra itu mengatakan, bersama teman temannya anggota dewan di Komisi III akan segera mengecek ke lapangan.

Disampaikan Mulia, mengingat tata letak keberadaan Ruko yang di inti Kota, dari sisi ekonomi bahwa nilai sewa dinilai sangat minim sekali. Maka perlu ada evaluasi dari harga sewa.

Baca Juga :  Penghargaan Adipura Bukti Keberhasilan Bobby dalam Program Kebersihan

“Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi tidaklah cocok dengan harga tersebut,” paparnya. (psc)