PORTALSWARA.COM — Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, menekankan pentingnya setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui melalui pembahasan maksimal untuk melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik.
“Dengan demikian, amanah rakyat dapat dilaksanakan dengan sempurna di masa yang akan datang,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/05/2024).
Renville menyampaikan pandangannya mewakili Fraksi HPP atas usulan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Menurutnya, pembentukan Perda harus lebih terarah, terkoordinasi, dan taat asas, melalui tahapan formal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan serta penyebarluasan.
“Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah tahap perencanaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan merupakan tahap awal pembentukan Perda yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terarah dan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
Dia juga menekankan Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam proses perencanaan, pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya harus jelas, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Renville menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan harus diikuti.
Sebagai politisi PSI yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029, Renville menambahkan bahwa dalam pembentukan Perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fraksi Hanura-PSI-PPP menilai bahwa dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting, dan layak untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (psc)







