Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp10,3 M di Deli Serdang Disita DJP Sumut

PORTALSWARA.COM — Rumah mewah pengemplang pajak sebesar Rp10,3 miliar di Deli Serdang disita Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I.

Rumah mewah yang disita milik tersangka pengemplang pajak SJH dan AJH. Akibat perbuatan SJH dan AJH mengemplang pajak, keuangan negara merugi hingga Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Bismar Falerie, menjelaskan, penyitaan ini berlandaskan Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penunggak pajak itu melakukan manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

“Penyitaan harta kekayaan berupa rumah milik tersangka AJH dan SJH. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” ujar Bismar kepada wartawan Selasa (04/07/2023).

Perbuatan pelaku, kata dia, menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,3 miliar.

“Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyitaan rumah mewah yang dilakukan Selasa (27/06/2023) lalu.

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Baca Juga :  SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit

Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” pungkasnya. (psc)