PORTALSWARA.COM— Seorang mantan Ketua DPRD yang juga Walikota 2 periode menjadi otak aksi perampokan terhadap Walikota Blitar.
M Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso. Samanhudi diketahui pernah menjadi walikota 2 periode dan mantan Ketua DPRD Blitar.
Samanhudi juga pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan. Sebab, keluarganya berasal dari Blega, Bangkalan. Bahkan, ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Orang tuanya juga pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.
Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB). Universitas swasta tersebut kampusnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Samanhudi memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar. Ia lahir pada 8 Oktober 1957 di Blitar.
Samanhudi Anwar pernah menjadi Walikota Blitar dua periode. Yakni pada 2010-2015 dan 2016-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Juni 2018. Kasus tersebut yakni penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/01/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
Melansir detikNews, Sabtu (28/01/2023), keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi. Ia menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso. Samanhudi merupakan orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali. (psc)






