Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Selain Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis

PORTALSWARA.COM — Selain Yogurt, Yakult merah juga diharamkan oleh hasil bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur, karena berbahan karmin.

Semua yang menggunakan bahan karmin dinyatakan haram. Termasuk di antaranya adalah Yakult merah. D haram, karena mengandung zat pewarna yang terbuat dari karmin dan telah dinyatakan haram dan najis.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/09/2023) lalu.

“Lalu Yakult yang merah, lalu ada tulisan karmin atau kode 120, itu zat pewarna merahnya menggunakan ulat karmin,” jelas KH Marzuqi.

Dijelaskan, zat pewarna karmin tersebut berasal dari bangkai ulat karmin yang dikeringkan, lalu digiling menjadi serbuk merah. Oleh karena itu, dihukumi haram dan najis.

“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

Kemudian, kyai pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli makanan dan minuman yang mengandung pewarna karmin.

“Maka saya mohon kepada semua jamaah yang hadir, yang biasanya ke toko, beli es krim merah, beli yakult merah, beli yogurt merah, mohon diteliti, merahnya menggunakan karmin atau bukan. Karmin langsung ditulis karmin atau diberi kode E-120. Kalau ada tulisannya seperti itu, jangan dibeli,” tegas KH Marzuqi Mustamar di hadapan seluruh jamaah.

Selain yogurt dan yakult, seluruh makanan dan minuman yang mengandung bahan perwarna dari karmin dihukumi haram dan najis, termasuk lipstik bibir.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah, Organisasi Penjaga Silsilah Rasulullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *