PORTALSWARA.COM — Selain Yogurt, Yakult merah juga diharamkan oleh hasil bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur, karena berbahan karmin.
Semua yang menggunakan bahan karmin dinyatakan haram. Termasuk di antaranya adalah Yakult merah. D haram, karena mengandung zat pewarna yang terbuat dari karmin dan telah dinyatakan haram dan najis.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/09/2023) lalu.
“Lalu Yakult yang merah, lalu ada tulisan karmin atau kode 120, itu zat pewarna merahnya menggunakan ulat karmin,” jelas KH Marzuqi.
Dijelaskan, zat pewarna karmin tersebut berasal dari bangkai ulat karmin yang dikeringkan, lalu digiling menjadi serbuk merah. Oleh karena itu, dihukumi haram dan najis.
“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.
Kemudian, kyai pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli makanan dan minuman yang mengandung pewarna karmin.
“Maka saya mohon kepada semua jamaah yang hadir, yang biasanya ke toko, beli es krim merah, beli yakult merah, beli yogurt merah, mohon diteliti, merahnya menggunakan karmin atau bukan. Karmin langsung ditulis karmin atau diberi kode E-120. Kalau ada tulisannya seperti itu, jangan dibeli,” tegas KH Marzuqi Mustamar di hadapan seluruh jamaah.
Selain yogurt dan yakult, seluruh makanan dan minuman yang mengandung bahan perwarna dari karmin dihukumi haram dan najis, termasuk lipstik bibir.
“Jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur karminnya atau tidak,” pesan KH Marzuqi.
Sebelumnya, hasil bahstul masa’il LBMNU Jawa Timur telah memutuskan bahwa zat pewarna karmin merupakan bahan yang diharamkan dan dianggap najis oleh kalangan ulama syafi’iyyah.
Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.
Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ungkap Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib saat jumpa pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.
Melansir beritajatim.com, Jumat (29/09/2023), kegiatan bahstul masa’il tersebut juga mendatangkan ahli dari kampus Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. (psc)