PORTALSWARA.COM — Surat Izin Mengemudi atau SIM kini punya masa berlaku sesuai tanggal pembuatan dan tentu harus diperpanjang. Ada aturan baru untuk perpanjang masa berlaku SIM tersebut.
SIM merupakan bukti registari dan identifikasi diberikan Polri kepada orang yang sudah memenuhi persyaratan admistrasi serta sehat jasmani dan rohani.
SIM sendiri tidak lagi memberlakukan masa waktu sesuai dengan tanggal lahir seseorang yang membuat SIM tersebut. Setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis. Karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang SIM tersebut meskipun cuman lewat satu hari.
Dalam memperpanjang SIM di tahun 2023 masuk kedalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah No 60 tahun 2016 yang membahas tentang penerimaan Negara bukan pajak. Aturan tersebut menjelaskan biaya perpanjangan SIM A yang di pergunakan untuk pengemudi kendaraan beroda empat dikenakan dengan biaya sebesar Rp 80.000, dan perpanjang SIM C yang di pergunakan oleh pengemudi kendaraan roda dua sebesar Rp 75.000.
Tetapi biaya tersebut belum termaksud ke dalam biaya lain yang diperlukan pada saat perpanjang SIM dilakukan, pada perpanjang SIM di berlakukan pengecekan pada kesehatan, dalam hal ini diperlukan biaya sebesar Rp25.000, untuk kemudian dikeluarkan surat keterangan dokter.
Lalu ada biaya tes kejiwaan sebesar Rp80 ribu. Tes kejiwaan ini bisa di gerai yang memang sudah disediakan. Nanti anda akan diminta mengisi form biodata serta mengisi lembar jawaban tes psikologi.
Selanjtnya ditambah biaya asuransi sebesar Rp80.000 dari Jasa Raharja. Maka pada saat anda ingin memperpanjang SIM A dan SIM C anda harus mengeluarkan biaya tambahan tadi.
Dilansir dari bengkuluekspres.com, Rabu (22/03/2023), aturan baru persayaran yang harus anda siapkan sebelum anda melakukan perpanjang SIM antara lain sebagai berikut:
1. E-KTP dan fotokopinya dua lembar
2. SIM asli dan Fotokopinha dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi
Anda bisa melakukan perpanjang SIM dengan cara manual dan melalui aplikasi. (psc)






