PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sudari, mengajak warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Labuhan, untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Ajakan ini disampaikan Sudari dalam rangka sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara Trantibum.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, yakni di Jalan Tuar X, Blok XI, Lingkungan 22, Kelurahan Besar pada Sabtu (25/05/2024) dan di Jalan Rawe IV, Lingkungan 6, Kelurahan Tangkahan pada Senin (27/05/2024).
Sudari menekankan pentingnya Perda Trantibum bagi Kota Medan. “Sebagai kota besar, aktivitas masyarakat harus diatur baik secara individu maupun kelompok. Rasa aman dan nyaman masyarakat perlu dijaga,” ujar Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini.
Ia juga menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mendorong disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Masyarakat wajib memahami dan mematuhi Perda ini,” tegas Ketua Komisi II tersebut.
Sudari juga menyebutkan bahwa di luar kewajiban masyarakat, Pemerintah Kota Medan harus mengakomodir hak-hak warga untuk mendapatkan rasa aman dan fasilitas publik yang memadai. “Pemkot Medan juga harus mengapresiasi masyarakat yang sudah disiplin,” tambahnya.
Perda Nomor 10 Tahun 2021, yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 9 Desember 2021, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Perda ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, mulai dari tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan, hingga tertib kesehatan dan kependudukan.
Pasal 39 Perda ini menyebutkan bahwa Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dan perangkat daerah terkait lainnya. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.
Bagi yang melanggar Perda, terdapat sanksi administrasi mulai dari teguran lisan dan tulisan hingga pencabutan izin sementara atau tetap. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga ketertiban umum di Kota Medan. (psc)






