Tiga pria Aceh penyelundup 200 Kg sabu dari Malaysia divonis mati. Hal itu terungkap saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (28/08/2023) sore menggelar sidang penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara
200 Kg Sabu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
