Ada 5 parpol tak lolos yang tidak bisa mengajukan gugatan lagi. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), lima partai politik (parpol) itu yang kembali tidak lolos Pemilu 2024. Akibatnya, parpol tersebut sudah tidak bisa lagi mengajukan gugatan.
5 Parpol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
