Otomotif  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen. Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah dihapuskan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.