Hukum/Kriminal  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan atas tuntutan 10 tahun terhadap terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.