Pemerintahan  

Masa jabatan Kades (kepala desa) bertambah menjadi 9 tahun. Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.