Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 pada 6 Maret 2024, menegaskan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam
dan Idulfitri 1445 H
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 pada 6 Maret 2024, menegaskan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.