PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 pada 6 Maret 2024, menegaskan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa dan bar mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghormati dan menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri.
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, menyatakan bahwa selain tempat hiburan malam, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court juga diwajibkan tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol selama periode yang sama. Pihak berwenang juga mengimbau agar makanan dan minuman tidak dipajang terbuka pada siang hari.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri,” ucap Yuda, Rabu (06/03/2024) sore.
Surat Edaran ini juga membatasi waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan, kecuali untuk taman rekreasi keluarga, yang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Pengecualian diberikan kepada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
Yuda menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari selama Bulan Ramadan dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut. (psc)






