Mulai Januari 2024, Pemko Medan akan menerapkan denda Rp10 juta bagi yang warga membuang sampah sembarangan. Bagi seluruh warga Kota Medan
Didenda Rp10 Juta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Mulai Januari 2024, Pemko Medan akan menerapkan denda Rp10 juta bagi yang warga membuang sampah sembarangan. Bagi seluruh warga Kota Medan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.