Beberapa pasal baru dalam RKUHP yang akan disahkan DPR muncul. Salah satunya, RKUHP mengatur hubungan seks di luar nikah dipenjara 1 tahun. Sementara selama ini tidak dilarang.
Dipenjara 1 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.