Tarif pemotongan pajak karyawan dirombak. Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dirilis. Keputusan presiden ini terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dirombak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
