Tiga pria Aceh penyelundup 200 Kg sabu dari Malaysia divonis mati. Hal itu terungkap saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (28/08/2023) sore menggelar sidang penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri itu akhirnya divonis mati. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
