Hukum/Kriminal  

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri itu akhirnya divonis mati. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.