Partai Republik gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Jadi Peserta Pemilu 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Partai Republik gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.