Masa jabatan Kades (kepala desa) bertambah menjadi 9 tahun. Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa
Masa Jabatan Kades
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Masa jabatan Kades (kepala desa) bertambah menjadi 9 tahun. Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.