Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) cipta kerja Jokowi diangap telah melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi telah melecehkan marwah MK.
