Pemerintahan  

Mulai Januari 2024, NPWP format lama tak bisa lagi digunakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.