Tugas pokok dan fungsi serta tata jerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan.
Penyelenggara Administrasi Kesekretaritan dan Keuangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
