Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tak benar telah mengabaikan surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deli Serdang terkait ganti rugi lahan proyek bendungan
Proyek Bendungan DI Tumpatan Nibung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
