Soal pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang terbaru. Sayangnya, hukuman pidananya mengalami penurunan. Koruptor dipenjara minimal 2 tahun.
RKUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
