Nasional  

Kementerian Agama (Kemenag) mematok tarif haji khusus sebesar US$ 8.000 atau Rp123,2 juta per orang. Hal itu yerungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.