Kementerian Agama (Kemenag) mematok tarif haji khusus sebesar US$ 8.000 atau Rp123,2 juta per orang. Hal itu yerungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
Simak Biaya dan Syarat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
