Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tak benar telah mengabaikan surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deli Serdang terkait ganti rugi lahan proyek bendungan
Tak Benar Abaikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tak benar telah mengabaikan surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deli Serdang terkait ganti rugi lahan proyek bendungan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.