Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ungkap tujuan larangan jual rokok ketengan. Aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai 2023 mendatang yang dibuat pemerintah pusat, tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Tujuan Larangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
