Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 pada 6 Maret 2024, menegaskan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam
Wajib Tutup Selama Ramadan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 pada 6 Maret 2024, menegaskan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.