Mahar pernikahan atau maskawin merupakan hak mempelai perempuan yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki.
Kewajiban pemberian disepakati oleh jumhur ulama dengan mengambil landasan dalil dari Al-Qur’an Surat An-Nisa
Mahar pernikahan atau maskawin merupakan hak mempelai perempuan yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki.
Kewajiban pemberian disepakati oleh jumhur ulama dengan mengambil landasan dalil dari Al-Qur’an Surat An-Nisa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.