Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan atas tuntutan 10 tahun terhadap terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
yang Tuntut Bambang Tri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
