Ternyata Uang Rp40 Juta Bisa Berangkat Haji

PORTALSWARA.COM — Ternyata uang Rp40 juta sudah bisa untuk berangkat haji.

Mengenai besaran dana haji per jamaah pada tahun ini dibahas dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita.

Dari hasil simulasi perhitungan, Dian mengusulkan agar dana haji tahun ini sebesar Rp40 juta. Karena ternyata uang Rp40 juta bisa berangkat haji.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp98,8 juta. Dimana dari biaya tersebut, 70%-nya dibebankan kepada jamaah sedangkan 30% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan perhitungan tersebut, maka dana yang ditanggung jamaah haji (Bipih) Tahun 2023 M sebesar Rp69 juta. Sebelumnya, saat mendaftar haji jamaah sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta, itu artinya dengan usulan tersebut jamaah perlu menambah pelunasan sebesar Rp44 juta.

Hal ini dinilai memberatkan masyarakat oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Pasalnya, dengan melihat komposisi calon jamaah haji 2023 yang mayoritas merupakan masyarakat kalangan bawah maka biaya pelunasan sebesar Rp44 juta selama 1 bulan akan sulit dilakukan. Kebijakan ini menurutnya akan berisiko pada banyaknya jamaah yang tidak bisa berangkat haji di tahun ini.

“Kalau bercermin dengan itu maka jamaah harus melunasi Rp44 juta. Dengan profil jamaah seperti itu (banyak kalangan bawah) kita dapat meyakini sebagian besar yang masuk dalam jamaah yang berangkat tahun ini pasti tidak mampu melunasi Rp44 juta. Kalau kita dapat bersepakat dengan pemerintah tanggal 14 ini diputuskan, jamaah hanya punya waktu 1 bulan melunasi,” terangnya dalam RDP di Komisi VIII, kemarin.

Baca Juga :  BPOM Jerat Pidana 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut

Pada rapat Pokja Haji Komisi VIII DPR RI, Rabu (08/02/2023), setelah mencoba untuk diefisiensikan, biaya haji diturunkan sebesar Rp96 juta. Oleh karena itu, dalam RDP tersebut Profesor Dian mengusulkan agar pelunasan biaya haji hanya dibebankan sebesar Rp15 juta saja. Karena ternyata uang Rp40 juta bisa untuk melaksanakan ibadah haji.

Untuk itu, ia menawarkan skema pembiayaan haji tahun ini dengan proporsi sekitar 40%:60%, dimana Rp 40 juta merupakan Bipih dan sekitar Rp 56 juta disubsidi dengan dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dian mengusulkan agar kenaikan biaya pelunasan tidak langsung meloncat ke Rp44 juta. Namun, biayanya dapat naik perlahan Rp 3 juta tiap tahunnya. Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai di tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp15 juta, kemudian naik menjadi Rp18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp 22 juta di 2025 dan seterusnya. Maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp44 juta pada tahun 2034.

“Skenarionya Rp25 juta sudah oke, tambahan pelunasan Rp15 juta tahun sekarang, start dari Rp15 juta tahun 2023 kemudian kenaikannya 3 juta 3 juta, Rp15 juta naik lagi Rp18 juta dan seterusnya. Kalaupun naik Rp44 juta itu masih di 2034 karena kita punya dana BPKH 7% yang bisa mengangkat angka ini,” jelasnya.

Dian menjelaskan dengan mempertimbangkan dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7%, dimana nilai manfaat sebesar Rp20 triliun, maka biaya haji bagi 221 ribu jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp96 juta menjadi Rp21 triliun masih memungkinkan untuk dibantu dengan dana Rp7 triliun.

“Karena ada nilai manfaat sebesar Rp20 triliun. Dengan 221 ribu orang, kalau Rp96 juta biayanya Rp21 triliun, jadi Rp21 triliun ambil tambahan Rp7 triliun, misalkan terpakai uang pangkal orang yang belum masuk, tapi dengan grafik yang ditunjukkan keberlanjutannya tetap dijaga,” tambahnya.

Baca Juga :  Hujan Petir Diprediksi Guyur Kota Medan Siang dan Sore Hari Ini

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mewakili anggota komisi menyampaikan sikap sepakatnya terhadap perhitungan Dian yang mengatakan tidak harus menaikkan dana pelunasan haji sampai Rp 44 juta.

“Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving,” ujar Marwan.

Ia sepakat dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi menaikkan besaran subsidi untuk dana haji tahun ini. Ia menjelaskan terdapat dana yang dikelola BPKH sebesar Rp9,2 triliun pada 2020 yang tidak terpakai, kemudian sebanyak Rp10,02 triliun juga tidak terpakai pada tahun 2021.

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (12/02/2023), selain itu pada 2022 terdapat nilai manfaat tahun berjalan yang terpakai sebesar Rp6,9 triliun dan masih ada sisa. Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp2,2 triliun.

“Artinya masih aman tidak mesti harus dibebankan kepada jamaah sampai Rp44 juta,” pungkasnya. (psc)